Dia terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman badan, Maria Pauline juga dihukum pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.